Puasanya Wanita Hamil
by Adheet on 13 September 2007
MediaMuslim.Info - Setiap wanita memiliki kondisi yang berbeda-beda ketika hamil, bahkan pada seorang wanita tidak jarang memiliki kondisi yang berbeda antara ketika kehamilan yang satu dengan kehamilan yang lainnya. Sangat banyak faktor yang mempengaruhi kondisi wanita-wanita yang sedang hamil tersebut.
Adakalanya seorang wanita hamil memiliki kondisi yang segar dan kuat berpuasa sehingga tak akan mengganggu dirinya dan kandungannya, maka wanita seperti ini wajib berpuasa di bulan Romadhon. Dan adakalanya juga seorang wanita hamil memiliki kondisi yang tidak sanggup untuk berpuasa di bulan Romadhon karena kandungannya atau lemah fisiknya, maka sebaiknya wanita seperti ini tidak berpuasa, apalagi sampai pada kondisi yang memadharatkan bayinya. Dalam keadaan ini ia dipandang punya udzur/halangan dan wajib meng-qadla puasanya tersebut jika udzurnya telah hilang, yakni ketika telah melahirkan dan besuci dari nifas. Namun dalam kenyataan, orang telah melahirkan mengalami banyak halangan, umpamanya masalah menyusui anaknya yang membutuhkan makan dan minum secara teratur terutama pada musim panas. Maka wanita yang menyusui hendaknya tak berpuasa agar mampu memberi ASI kepada anaknya. Setelah seluruh halangan tersebut dilalui, maka wajib baginya meng-qadla atas puasa-puasanya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika yang hamil atau yang sedang menyusui berbuka puasa karena takut akan keselamatan anaknya saja, tidak pada dirinya, maka ia wajib mengqadla puasanya serta memberi makan seorang miskin selama hari-hari yang ditinggalkannya. Ketentuan ini berlaku pula bagi yang berbuka karena ingin menyelamatkan orang tenggelam atau terbakar.
Misalnya kita melihat terbakarnya rumah yang dihuni kaum muslimin dan hanya bisa diselamatkan dengan tenaga yang kuat, maka berbuka boleh dilakukan bahkan bisa wajib bagi penjaga kebakaran. Orang-orang seperti itu pada prinsipnya sama dengan wanita hamil yang khawatir akan keselamatan kandungannya atau bagi wanita menyusui atas anaknya. Sesungguhnya Alloh Subhanahu wa Ta'ala Maha Bijaksana tak membedakan dua hal yang semakna bahkan ditetapkannya dalam satu hukum. Begitu pula Dia tak pernah menyatukan dua hal yang berbeda. Dia lah Yang Maha Mengetahui dan Bijaksana. Hal itu termasuk kesempurnaan syari'at-Nya
Sumber : media muslim
|
|
|